HAK WARIS ISTERI YANG BERALIH AGAMA TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN YANG PUTUS KARENA KEMATIAN (STUDI DOKUMEN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 16/K/AG/2010)?
Abstract
Jurnal ini berjudul Hak Waris Isteri Yang Beralih Agama Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Yang putus Karena Kematian (Studi Dokumen Putusan Mahkamah Agung Nomor 16/K/AG/2010). Berdasarkan putrusan Mahkamah Agung Nomor 16/K/AG/2010 disebutkan bahwa Muhammad Armaya Bin Rengreng menikah dengan Evie Lany Mosinta di Kantor Urusan Agama yang berarti mereka saat menikah beragama Islam. Namun sepanjang perjalanan pernikahanya, Evie Lany Mosinta beralih agama menjadi beragama Kristen. Setelah dua puluh tahun mereka menikah, akhirnya Muhammad Armaya Bin Rengreng mengalami sakit dan meninggal dunia. Setelah kejadian itu, muncullah sengketa waris tentang apakah Evie Lany Mosinta berhak atas harta waris berupa harta bersama sedangkan dia sendiri berlainan agama dengan suaminya.
Indonesia adalah negara hukum yang dalam hal kewarisan, mengenal hukum waris dalam pembagian harta bersama. Muhammad Armaya Bin Rengreng adalah suami yang beragama Islam, sedangakan Evie Lany Mosinta adalah isteri yang beragama bukan Islam. Dalam kasus yang terjadi pada putusan Mahkamah Agung Nomor 16/K/AG/2010, Evie Lany Mosinta selaku isteri sah dari Muhammad Armaya Bin Rengreng menuntut haknya sebagai ahli waris. Hal itu terjadi dikarenakan Evie Lany Mosinta dianggap terhalang haknya sebagai ahli waris oleh keluarga dari Muhammad Armaya Bin Rengreng. Oleh sebab itu, secara empiris telah dilakukan penelitian terhadap kasus tersebut, yaitu dengan cara meneliti intrumen peraturan perundang- undangan yang berlaku dan mencocokkanya dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Setelah melalui perjalanan panjang, dalam menuntut haknya sebagai ahli waris, Evie Lany Mosinta tidak bisa menjadi alhi waris, tetapi dia tetep memiliki hak atas harta bersama dalam pernikahanya dengan Muhammad Armaya Bin Rengreng. Hal itu disebabkan karena hakim memberi putusan yang baik, yang mampu memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa.
Kata Kunci : Waris, Beralih Agama, Putusan Mahkamah Agung