PENGATURAN PENENTUAN CALON DIREKSI BANK PERKREDITAN RAKYAT YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA
Abstract
Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagian dari sektor jasa keuangan dan perbankan nasional tunduk kepada aturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan dan terdapat konflik norma dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 dengan Pasal 15 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif yang bertujuan mengetahui bagaimanakah pengaturan penentuan calon direksi Bank Perkreditan Rakyat berkaitan dengan adanya konflik norma dan apa akibat hukum bagi Bank Perkreditan Rakyat yang melanggar ketentuan tersebut. Hasil pembahasan menemukan bahwa dalam menjawab konflik norma
tersebut digunakan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yang membuat aturan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk didahulukan. Akibat hukum bagi Bank Perkreditan Rakyat yang telah melakukan pelanggaran ketentuan Otoritas Jasa Keuangan akan dikenakan berupa sanksi administratif seperti penurunan tingkat kesehatan bank berdasarkan pada Pasal 9 huruf g, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Pasal 52 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Kata Kunci: Perbankan Nasional, Bank Perkreditan Rakyat, dan Otoritas Jasa Keuangan.