TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PRODUK MAKANAN KADALUARSA

  • Anak Agung Ayu Manik Pratiwiningrat
  • I Wayan Wiryawan
  • Dewa Gde Rudy

Abstract

Pelaku usaha dalam memproduksi barang harus mencantumkan kadaluarsanya demi memberikan rasa aman kepada masyarakat selaku konsumen. Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Terkait dengan kerugian konsumen yang diakibatkan oleh makanan kadaluarsa maka pelaku usaha harus bertanggungjawab guna melindungi hak-hak daripada konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan uraian diatas adapun masalah yang diangkat adalah siapa pihak pelaku usaha yang harus bertanggungjawab terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat produk makanan kadaluarsa? danbagaimana mengenai prinsip tanggung jawab dan sistem pembuktian dalam tuntutan ganti rugi konsumen yang dirugikan akibat produk makanan kadaluarsa?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitan ini adalah pihak pelaku usaha yang paling bertanggungjawab terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat produk makanan kadaluarsa adalah pihak retail (pengecer), selaian retail (pengecer), pihak pelaku usaha yang lain pun terbuka peluang untuk bertanggungjawab atas kerugian konsumen sepanjang yang bersangkutan tidak dapat membuktikan kalau hal itu bukan kesalahannya. Prinsip tanggung jawab yang dianut Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggungjawab (Presumption of liability), dengan sistem pembuktian terbalik. Menurut prinsip ini, pelaku usaha dianggap bersalah dan harus memberi ganti rugi kepada konsumen, sampai dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. Dalam gugatan ganti rugi konsumen, maka yang wajib untuk membuktikan adalah pihak pelaku usaha yang digugat.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
MANIK PRATIWININGRAT, Anak Agung Ayu; WIRYAWAN, I Wayan; RUDY, Dewa Gde. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PRODUK MAKANAN KADALUARSA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13164>. Date accessed: 19 mar. 2024.
Section
Articles

Keywords

Tanggung jawab, Pelaku usaha, Makanan, Kadaluarsa

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>