PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN (ANGKOT) YANG TIDAK DIBERIKAN KARCIS PENUMPANG
Abstract
Judul penulisan jurnal ini adalah Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Angkutan Perkotaan (Angkot) yang Tidak Diberikan Karcis Penumpang. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi penumpang angkutan perkotaan (angkot) yang tidak diberikan karcis penumpang. Metode yang digunakan adalah penelitian secara normatif, penelitian ini menggunakan peraturan perundang-undangan, baik secara umum maupun khusus. Didapatkan kesimpulan bahwa secara yuridis angkutan kota yang tidak memberikan karcis penumpang dapat dibenarkan dan penumpang tersebut tetap mendapatkan perlindungan hukum selama tidak perlunya pembuktian bahwa pihak pengangkut melakukan kesalahan.
Keyword : Perlindungan Hukum, Angkutan Perkotaan, Karcis Penumpang