KEBIJAKAN PENYELEMATAN BANK GAGAL SISTEMIK MELALUI MEKANISME BAIL-OUT DAN BAIL-IN

  • Ni Nyoman Dianita Pramesti
  • Dewa Gede Rudy

Abstract

Makalah dengan judul Kebijakan Penyelamatan Bank Gagal Sistemik melalui Mekanisme Bail-Out dan Bail-In ini membahas dua permasalahan utama, yaitu kebijakan penyelamatan bank gagal sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan melalui mekanisme bail-out dan kebijakan penyelamatan bank gagal sistemik melalui mekanisme bail-ini. Metode penelitian yang digunakan untuk membahas dua permasalahan utama ini adalah metode yuridis normatif, untuk mendeskripsikan adanya konflik norma yang mengatur mengenai mekanisme bail-out dan bail-in. Dari hasil penelitian dan pembahasan terdapat dua kesimpulan yaitu, mekanisme penyelamatan bank gagal sistemik melalui mekanisme bail-out diatur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b UU LPS sangat beresiko dan juga dapat mengarah pada ancaman tindak pidana korupsi jika terdapat kerugian Negara dalam menyelamatkan bank yang dinyatakan gagal. Sebagai solusinya, kemudian disahkan UU PPKSK yang secara tegas mengatur bahwa penanganan permasalahan perbankan diutamakan menggunakan sumber daya bank itu sendiri dan pendekatan bisnis tanpa menggunakan anggaran Negara (bail-in) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU PPKSK. Dengan disahkannya UU PPKSK tidak serta merta mencabut ketentuan mengenai mekanisme bail-out dalam UU LPS, sehingga terdapat konflik norma antara UU LPS dan UU PPKSK.


 


Kata kunci: bank gagal sistemik, bail-out, bail-in

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
PRAMESTI, Ni Nyoman Dianita; RUDY, Dewa Gede. KEBIJAKAN PENYELEMATAN BANK GAGAL SISTEMIK MELALUI MEKANISME BAIL-OUT DAN BAIL-IN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38596>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>