PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT.PLN (PERSERO) TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK SECARA SEPIHAK
Abstract
Penulisan ini berjudul “Pertanggungjawaban hukum PT.PLN (Persero) Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pemadaman Listrik Secara Sepihak” yang memiliki tujuan untuk mengetahuipertanggungjawaban hukum PT. PLN (Persero) terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik secara sepihak. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu Pertanggungjawaban hukum PT.PLN (Persero) terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik secara sepihak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1267, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yaitu dalamPasal 29 ayat (1) serta dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu dalam Pasal 19 dan Pasal 45.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, PT.PLN, Konsumen, Kerugian