PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT.PLN (PERSERO) TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK SECARA SEPIHAK

  • I Gusti Agung Ayu Putri Laksmi
  • Ngakan Ketut Dunia

Abstract

Penulisan ini berjudul “Pertanggungjawaban hukum PT.PLN (Persero) Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pemadaman Listrik Secara Sepihak” yang memiliki tujuan untuk mengetahuipertanggungjawaban hukum PT. PLN (Persero) terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik secara sepihak. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu Pertanggungjawaban hukum PT.PLN (Persero) terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik secara sepihak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1267, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yaitu dalamPasal 29 ayat (1) serta dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu dalam Pasal 19 dan Pasal 45.


Kata Kunci: Pertanggungjawaban, PT.PLN, Konsumen, Kerugian

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
LAKSMI, I Gusti Agung Ayu Putri; DUNIA, Ngakan Ketut. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT.PLN (PERSERO) TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK SECARA SEPIHAK. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38520>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>