PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI HEWAN ONLINE
Abstract
Transaksi Jual beli hewan online di Indonesia semakin menjamur. Di era-globalisasi ini adalah hal yang patut untuk dilakukan. Prosesnya yang mudah dan praktis menjadi daya tarik tersendiri bagi para pembeli. Pembeli sebagai konsumen banyak menanggung resiko pada transaksi ini. Baik resiko internal maupun eksternal. Maka dari itu penting adanya  perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen dalam kegiatan transaksi jual beli hewan online. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan yang dapat diangkat adalah pertanggung jawaban pelaku usaha jika dalam proses pengiriman, hewan yang dikirim ukurannya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, kabur atau mati. Metode penulisan yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif yang menganalisis suatu permasalahan hukum menurut ketentuan peraturan perundangan–undangan. Kesimpulannya tanggung jawab pelaku usaha dalam permasalahan tersebut diatur pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau lembaga perlindungan konsumen yang memenuhi persyaratan, selain itu konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui jalur pengadilan.
Kata Kunci : Jual Beli, Online, Hewan, Perlindungan Konsumen