PEMBERLAKUAN PERJANJIAN BAKU (STANDARD CONTRACT) DALAM PRAKTIK USAHA TRANSPORTASI ONLINE TERKAIT TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang pemberlakuan perjanjian baku dalam praktik usaha transportasi jalan online terkait tanggung jawab pelaku usaha. Permasalahan yang terjadi bahwa banyak dari masyarakat enggan untuk membaca isi dari “syarat dan ketentuan” yang merupakan perjanjian baku yang digunakan oleh perusahaan transportasi online namun langsung menyetujuinya. Masalah akan timbul nantinya apabila terjadi kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan dari perusahaan transportasi. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dimana penilitian dilakukan berdasarkan kajian-kajian di lapangan yang berkaitan dengan pemberlakuan perjanjian baku dalam praktik usaha transportasi online terkait tanggung jawab pelaku usaha. Tulisan ini menghasilkan analisis bahwa pemberlakuan perjanjian baku dalam praktik usaha transportasi online dibatasi oleh UU No 8 Tahun 1999 dengan tujuan agar pelaku usaha tidak menjadikan konsumen sebagai objek aktivitas bisnis untuk memperoleh keuntungan. UU Perlindungan Konsumen juga mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan jaminan dan/atau garansi atas jasa yang diberikan dalam perjanjian baku yang mereka gunakan.
Kata kunci : perjanjian baku, tanggung jawab, transportasi online