PERAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA(KPPU) DALAM MENCEGAH TERJADINYA PRAKTEK MONOPOLI MELALUI KARTEL

  • Luh Mita Marhaeni
  • Anak Agung Gde Oka Parwata

Abstract

Tulisan ini berjudul “Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam  Mencegah Terjadinya Praktek Monopoli Melalui Kartel”. Berkaitan dengan judul tersebut  diperoleh suatu tujuan dari penulisan ini yaitu Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha di dalam mencegah terjadinya praktek monopoli di dalam persaingan bisnis yang dapat ditimbulkan dari adanya kartel yang dilakukan oleh para pelaku usaha sehingga menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di dalam dunia bisnis.Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap fungsi dan wewenang komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) dalam mencegah praktek monopoli melalui kartel dengan menggunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Kartel merupakan suatu hal yang dilarang oleh ketentuan undang-undang  karena dapat mengakibatkan praktek monopoli sehingga Komisi Pengawas Persainga Usaha diberikan kewenangan untuk mencegah hal tersebut dengan melakukan pendekatan yang telah ditentukan dalam undang-undang.


Kata kunci : Komisi Pengawas Persaingan Usaha, monopoli, kartel

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
MARHAENI, Luh Mita; OKA PARWATA, Anak Agung Gde. PERAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA(KPPU) DALAM MENCEGAH TERJADINYA PRAKTEK MONOPOLI MELALUI KARTEL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38250>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles