PERAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA(KPPU) DALAM MENCEGAH TERJADINYA PRAKTEK MONOPOLI MELALUI KARTEL
Abstract
Tulisan ini berjudul “Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Mencegah Terjadinya Praktek Monopoli Melalui Kartel”. Berkaitan dengan judul tersebut diperoleh suatu tujuan dari penulisan ini yaitu Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha di dalam mencegah terjadinya praktek monopoli di dalam persaingan bisnis yang dapat ditimbulkan dari adanya kartel yang dilakukan oleh para pelaku usaha sehingga menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di dalam dunia bisnis.Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap fungsi dan wewenang komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) dalam mencegah praktek monopoli melalui kartel dengan menggunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Kartel merupakan suatu hal yang dilarang oleh ketentuan undang-undang karena dapat mengakibatkan praktek monopoli sehingga Komisi Pengawas Persainga Usaha diberikan kewenangan untuk mencegah hal tersebut dengan melakukan pendekatan yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Kata kunci : Komisi Pengawas Persaingan Usaha, monopoli, kartel