PERAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM KEGIATAN KARTEL OBAT DI INDONESIA
Abstract
Kinerja-industri-farmasi-yang-memburuk ditandai dengan tingginya harga untuk jenis obat-obatan tertentu di Indonesia secara relatif dilakukan oleh para pelaku usaha dibandingkan dengan harga obat-obatan sejenis di beberapa negara lain. Hal tersebut merupakan indikasi awal dari potensi persaingan usaha tidak sehat dalam industri yang bersangkutan. Hal tersebut disebutkan sebagai salah satu kegiatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang disebut kartel. Peran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di sini sangatlah penting. Adapun permasalahan yang diangkat adalah apa akibat hukum terjadinya kegiatan kartel? dan bagaimana peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam mengawasi kegiatan kartel obat di Indonesia?
Metode-Penulisan yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif yang menganalisis suatu permasalahan hukum menurut ketentuan peraturan perundangan–undangan.
Kesimpulannya tulisan ini adalah akibat hukum terjadinya kegiatan kartel ialah berakibat langsung pada terjadinya praktik monopoli dan berakibat tidak langsung pada terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat serta dapat merugikan masyarakat, sehingga perjanjian kartel tersebut perbuatan yang dibatalkan karena termasuk kategori perjanjian yang dilarang. Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam mengawasi kegiatan kartel ialah dengan memonitoring serta dalam penegakan hukumnya mengadopsi prinsip rule of the reason dan program leniency.
Kata Kunci : Kartel, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Obat, Industri Farmasi.