PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PRODUSEN DAN BIRO IKLAN TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN MASYARAKAT

  • Putu Mita Apsari Dewi
  • Sagung Putri M.E. Purwani

Abstract

Perlindungan terhadap konsumen dipandang secara materiil maupun formal makin terasa sangat penting mengingat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai motor penggerak produsen barang dan jasa yang dihasilkan dalam rangka mencapai sasaran usaha yang dalam prakteknya tidak lepas dari keterkaitan dengan konsumen, apabila konsumen merasa dirugikan, maka produsen harus bertanggungjawab, adapun permasalahannya Apakah pihak produsen dan pihak biro iklan bertanggungjawab terhadap produk yang diiklankan merugikan konsumen dipandang dari sudut hukum perdata? dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan oleh pihak produsen dan biro iklan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian emperis yaitu melakukan penelitian lapangan ke konsumen dan produsen yang bersumber dari data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pihak produsen dan pihak biro iklan terhadap produk yang diiklankan merugikan konsumen dalam hukum perdata konsumen yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ganti kerugian, wujud ganti rugi, karena perbuatan melawan hukum dapat berupa uang (dapat dengan uang pemaksa); Memulihkan dalam keadaan semula (dapat dengan uang pemaksa); Larangan untuk mengulangi perbuatan itu lagi (dengan uang pemaksa) ; Dapat minta putusan hakim bahwa perbuatannya bersifat melawan hukum. Dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen yang dirugikan akibat dari pemasaran suatu produk melalui Biro Iklan adalah; upaya hukum small claim (gugatan kecil), atau melalui upaya hukum legal standing untuk lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) maupun melalui upaya hukum class action (gugatan kelompok).
Kata Kunci : Tanggungjawab; produsen; biro iklan; konsumen

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
APSARI DEWI, Putu Mita; M.E. PURWANI, Sagung Putri. PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PRODUSEN DAN BIRO IKLAN TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN MASYARAKAT. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38221>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles