TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENGANGKUTAN TERNAKMELALUI KAPAL LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Abstract
Tulisan ini berjudul “Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap pengangkutanTernak Melalui Kapal LautBerdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran”. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan pengangkutan ternak melalui kapal laut di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pelayaran dan sejauh mana pertanggungjawaban pengangkut apabila terjadi kematian terhadap ternak yang diangkut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan pada penulisan ini adalah pengaturan pengangkutan ternak melalui kapal laut di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Berdasarkan pada Undang-Undang ini pengangkut selalu bertanggung jawab untuk mengganti kerugian terhadap kematian ternak yang diangkut sesuai dengan kesepatan yang tertulis dalam surat muatan, terkecuali apabila terbukti bahwa kematian ternak tersebut bukan merupakan kesalahan dari pihak pengangkut.