PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA TIDAK MAMPU BPJS KESEHATAN DALAM MENGAKSES JASA PELAYANAN KESEHATAN DI RSU PURI RAHARJA (DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN)
Abstract
Dalam pasal 4 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa hak konsumen yang mendapatkan jaminan khususnya kesehatan serta mendapatkan perlindungan hukum. Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) khususnya peserta PBI meliputi orang yang tergolong tidak mampu. rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan seharusnya tidak membeda-bedakan status sosial seseorang didalam masyarakat, baik itu orang yang mempunyai harta ataupun orang yang tidak mampu. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terkait hak-hak pasien tidak mampu sebagai peserta BPJS PBI di RSU Puri Raharja serta untuk mengetahui apakah peserta BPJS PBI telah mendapatkan informasi yang jelas dari BPJS kesehatan. Pentingnya dilakukan penelitian untuk menemukan kesenjangan antara norma dan perilaku maasyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan fakta, artinya dalam menelaah permasalahan yang ada dikaji berdasarkan fakta yang ada dilapangan dan ditunjang dengan disiplin ilmu dan peraturan-peraturan secara langsung. Hasil penelitian menunjukkan hak-hak pasien tidak mampu peserta BPJS kesehatan di RSU Puri Raharja dianggap tidak optimal dari segi jasa pelayanan kesehatan bila dilihat dalam kasus persalinan yang ditolak oleh rumah sakit dan Peserta BPJS PBI telah mendapatkan informasi yang jelas dari BPJS Kesehatan, hal tersebut terletak pada kendala dalam penerapannya yang terletak terutama kesadaran pada peserta yang kurang menyerap atau menerima informasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.