AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PERKAWINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN
Abstract
Penulisan ini berjudul “Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan yang Tidak Didaftarkan”.Adapun tujuan daripenulisan ini untuk mengetahui mengenai persyaratan perjanjian perkawinan dan akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (the statue approach).Kesimpulan dari penelitian ini adalah,persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian perkawinan mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga adalah dengan cara mengesahkan perjanjian perkawinan tersebut kepada pegawai pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinandan akibat hukum apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan pada pegawai pencatatan perkawinan untuk suami-istri tetap mempunyai akibat hukum bagi kedua belah pihak, sedangkan untuk pihak ketiga, apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan maka akibat hukumnya perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga.