PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Jurnal ini berjudul Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Harian Lepas ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Latar belakang penulisan jurnal ini adalah pihak pekerja harian lepas sendiri kurang mengetahui apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, pihak pekerja harian lepas turut saja terhadap peraturan yang dibuat oleh pengusaha. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif berupa pendekatan peraturan perundang-undangan hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan Menteri Nomor 100 tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pekerja Harian Lepas juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.