PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA KONTRAK
Abstract
Saat ini masalah ketenagakerjaan sangat beragam karena kenyataan bahwa hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak selalu berjalan dengan harmonis. Antara pengusaha dengan pekerja terdapat suatu hubungan kerja yang didasari oleh adanya perjanjian kerja. Masalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha secara sepihak merupakan masalah utama yang terjadi di Indonesia saat ini. Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja kontrak yang terjadi pada masa kontrak berlangsung oleh pengusaha terjadi karena alasan sepihak dari pengusaha yang sembarangan memutus kontrak sebelum berakhirnya masa kontrak. Karya ilmiah ini memiliki tujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Kontrak. Dalam karya ilmiah ini metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu mengandalkan data sekunder sebagai sumber data utama. Kesimpulan analisa pekerja kontrak yang di PHK pada masa kontrak wajib diberikan hak-haknya selama bekerja sampai berakhirnya kontrak, dan pekerja kontrak dapat melakukan upaya hukum apabila hak-haknya tersebut tidak dipenuhi oleh pengusaha.