PELAKSANAAN KETENTUAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DI WILAYAH KUTA UTARA KABUPATEN BADUNG

  • Ida Bagus Gede Bayu Suryagara
  • Ni Ketut Supasti Dharmawan
  • Anak Agung Sri Indrawati

Abstract

Corporate Social Responsibility  merupakan kegiatan wajib bagi Perseroan Terbatas termasuk bagi Bank Perkreditan Rakyat. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 74 UU. No. 40 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas, Pasal 34 UU. No. 25 Tahun 2007 Tentang  Penanaman Modal dan Pasal 22 Perda No. 6 Tahun 2013 Tentang Tannggung Jawab Sosial Perusahaan sosial dan lingkungan. Berdasarkan pada ketentuan ini, diteliti lebih lanjut mengenai pelaksanaan CSR pada BPR di wilayah Kuta Utara Badung begitu juga dengan sanksi hukum yang dapat diberikan untuk BPR apabila tidak melaksanakan kegiatan CSR. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, Kegiatan CSR yang di laksanakan oleh BPR di Wilayah Kuta Utara ini sudah dilaksanakan dengan cukup efektif, namun belum mencangkup keseluruhan dari Triple Bottom Line, dimana kegiatan CSR dalam lingkup Planet (lingkungan) masih belum banyak dilaksanakan. Adapun sanksi bagi BPR yang tidak melaksanakan kegiatan CSR berupa sanksi administratif.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-01-23
How to Cite
BAYU SURYAGARA, Ida Bagus Gede; SUPASTI DHARMAWAN, Ni Ketut; SRI INDRAWATI, Anak Agung. PELAKSANAAN KETENTUAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DI WILAYAH KUTA UTARA KABUPATEN BADUNG. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, jan. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/36815>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>