PELAKSANAAN KETENTUAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DI WILAYAH KUTA UTARA KABUPATEN BADUNG
Abstract
Corporate Social Responsibility merupakan kegiatan wajib bagi Perseroan Terbatas termasuk bagi Bank Perkreditan Rakyat. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 74 UU. No. 40 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas, Pasal 34 UU. No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Pasal 22 Perda No. 6 Tahun 2013 Tentang Tannggung Jawab Sosial Perusahaan sosial dan lingkungan. Berdasarkan pada ketentuan ini, diteliti lebih lanjut mengenai pelaksanaan CSR pada BPR di wilayah Kuta Utara Badung begitu juga dengan sanksi hukum yang dapat diberikan untuk BPR apabila tidak melaksanakan kegiatan CSR. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, Kegiatan CSR yang di laksanakan oleh BPR di Wilayah Kuta Utara ini sudah dilaksanakan dengan cukup efektif, namun belum mencangkup keseluruhan dari Triple Bottom Line, dimana kegiatan CSR dalam lingkup Planet (lingkungan) masih belum banyak dilaksanakan. Adapun sanksi bagi BPR yang tidak melaksanakan kegiatan CSR berupa sanksi administratif.