ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR: 01/PDT.SUS-PHI/2015/PN.DPS
Abstract
Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 01/Pdt.Sus-Phi/2015/Pn.Dps”. Suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh seringkali tidak sejalan seperti apa yang diharapkan, sehingga sering menimbulkan perselisihan. Seperti salah satunya PHK yang dialami oleh I Kadek Agus Mulyawan, terhadap PT. Ocean Beach Hotel. Tujuan adanya penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses penyelesaian PHK di Pengadilan Negeri Denpasar atas Putusan Nomor: 01/Pdt.Sus-PHI/2015/Pn.Dps berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 dan mengetahui akibat hukum dari Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 01/Pdt.Sus-PHI/2015/Pn.Dps. Penelitian ini mengunakan metode yuridis empiris yaitu suatu metode penulisan hukum yang berdasarkan pada kenyataan yang terjadi dalam masyarakat, melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat. Proses penyelesaian PHK pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Denpasar telah melalui tahap non litigasi dan litigasi sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2004 dan akibat hukum yang ditimbulkan yaitu pekerja dikualifikasi mengundurkan diri sebagaimana ketentuan Pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.