AKIBAT HUKUM JUAL BELI HAK MILIK TANAH MAKAM MUSLIM DI DESA BANYU BIRU KABUPATEN JEMBRANA

  • Dicky Virdianto Joened
  • Marwanto Marwanto
  • I Nyoman Darmadha

Abstract

Tanah makam merupakan tanah/tempat peristirahatan terakhir bagi manusia setelah meninggal. Tanah makam muslim pada umumnya satu bidang tanah hak milik yang telah diwakafkan, berbeda dengan tanah makam muslim di Desa Banyu Biru Kabupaten Jembrana tanah makam tersebut tanah hak milik yang dimiliki setiap individu. Permasalahan yang diangkat yaitu apakah jual beli hak milik atas tanah makam muslim sah menurut hukum dan perbuatan hukum yang dapat dilakukan ahli waris yang tidak lagi mempergunakan tanah hak milik atas tanah makam muslim di Desa Banyu Biru Kabupaten Jembrana. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui jual beli hak milik atas tanah makam muslim sah menurut hukum dan untuk mengetahui perbuatan hukum yang dapat dilakukan ahli waris yang tidak lagi mempergunakan tanah hak milik atas tanah makam muslim di Desa Banyu Biru Kabupaten jembrana. Metode penelitian digunakan adalah penelitian empiris yaitu gejala hukum yang diamati dalam kehidupan nyata. Hasil pembahasan yaitu bahwa jual beli hak milik tanah makam muslim sah menurut hukum pertanahan Indonesia sebagaimana mengacu pada UUPA dan Fatwa MUI No 9 Tahun 2014. Perbuatan hukum yang dapat dilakukan ahli waris yang tidak lagi mempergunakan tanah makam yaitu pengalihan hak atas tanah kepada orang lain.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-01-23
How to Cite
VIRDIANTO JOENED, Dicky; MARWANTO, Marwanto; DARMADHA, I Nyoman. AKIBAT HUKUM JUAL BELI HAK MILIK TANAH MAKAM MUSLIM DI DESA BANYU BIRU KABUPATEN JEMBRANA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 8, jan. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/36775>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>