TANGGUNG JAWAB PESERTA JAMINAN SOSIAL YANG TIDAK MELAKSANAKAN PEMBAYARAN IURAN PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN CABANG KOTA DENPASAR
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul Tanggung Jawab Peserta Jaminan Sosial Kesehatan yang tidak Melaksanakan Pembayaran Iuran pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kota Denpasar. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tanggung jawab peserta jaminan sosial yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran iuran pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kota Denpasar
adalah peserta tersebut akan diberhentikan sementara dan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku serta upaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kota Denpasar untuk mencegah terjadinya tunggakan pembayaran iuran oleh peserta dilakukan dengan beberapa upaya yaitu mengirimkan surat tagihan, mengirimkan layanan pesan singkat pengingat tagihan, melakukan pemberitahuan via telepon, bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini penagihan iuran khususnya
peserta mandiri melalui Kepala Desa maupun Kepala Lingkungan, sosialisasi dan edukasi kepada Badan Peserta Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kota Denpasar.