PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA ANGKUTAN TRANS SARBAGITA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Trans Sarbagita Ditinjau Dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” yang bertujuan untuk membahas mengenai perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Trans Sarbagita Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan trans sarbagita ditinjau dari undang-undang angkutan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum TRANS SARBAGITA.