PELAKSANAAN KETENTUAN HUKUM TERHADAP MOTIF KAIN ENDEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DI KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Motif kain tenun Endek termasuk motif-motif kontemporer terus berkembang dan semakin banyak digunakan oleh para desainer. Berdasarkan Pasal 40 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, motif-motif Endek mendapatkan perlindungan Hak Cipta serta wajib diimplementasikan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum terhadap motif kain Endek di Kabupaten Gianyar. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukan bahwa pelaksanaan ketentuan hukum berkaitan dengan perlindungan motif kain Endek di Kabupaten Gianyar belum dilaksanakan secara efektif, disebabkan oleh faktor masyarakat sebagai pencipta motif dan pemilik motif yang belum sepenuhnya mengetahui ketentuan hukum tersebut, khususnya dalam hal prosedur pendaftaran dan biaya pendaftaran.