KARAKTERISTIK REKSADANA DAN PENGATURANNYA DALAM PASAR MODAL DI INDONESIA
Abstract
Penulisan ini berjudul Karakteristik Reksadana dan Pengaturannya dalam Pasar Modal di Indonesia yang bertujuan mengetahui Karakteristik Reksadana dan Pengaturannya dalam Pasar Modal di Indonesia. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif dimana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis normatif, yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat di dalam penelitian. Kesimpulan yang dapat ditarik dari Karakteristik Reksadana dan Pengaturannya dalam Pasar Modal di Indonesia adalah Reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Karakteristik dari Reksadana memiliki dua bentuk yaitu berbentuk Perseroan dan berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Reksadana diatur didalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.