ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PENERAPAN ELECTRONIC BANKING SEBAGAI SISTEM PELAYANAN PERBANKAN
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Penerapan Electronic Banking Sebagai Sistem Pelayanan Perbankan, dengan mengangkat masalah bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam penyelenggaraan electronic banking sebagai system layanan perbankan dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan bila terjadi kerugian. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif karena hasil pembahasan dari penelitian ini ditemukan norma kosong dalam Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam penerapan electronic banking ini belum diatur dalam undang-undang perbankan dan kurang jelasnya parameter pengawasan dan kendala kelayakan penggunaan system electronic banking sehingga perlindungan bagi nasabah masih bersifat pencegahan dan yang bertanggungjawab bila terjadi kerugian yang dialami nasabah pengguna fasilitas electronic funds transfer maupun fasilitas electronic banking lainnya.adalah pihak bank.