PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS KESALAHAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DOKTER: STUDI KASUS BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Abstract
Pasien merupakan salah satu pihak awam yang tidak mengerti tentang penyakit yang dideritanya sehingga membutuhkan jasa pelayanan kesehatan seperti dokter untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang penyakitnya. Namun dalam beberapa kasus sering terjadi kesalahan informasi yang diberikan oleh dokter sehingga menimbulkan kerugian terhadap pasien. Masalah yang ditemukan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien atas kesalahan informasi yang diberikan dokter dan bagaimana upaya BPSK dalam menangani sengketa antara dokter dengan pasien. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa adanya kecocokan antara das sollen (apa yang seharusnya dilakukan) dan das sein (apa yang terjadi) yaitu pasien mendapatkan perlindungan hukum represif dengan dikabulkannya gugatan pasien dalam bentuk pemberian ganti rugi dalam bentuk materiil oleh pihak rumah sakit. Dan BPSK telah melakukan upaya sesuai dengan tugas dan wewenang BPSK yang tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang UU Perlindungan Konsumen yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi.