PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN WAARMERKING, LEGALISASI, DAN AKTA NOTARIIL

  • Shirley Zerlinda Anggraeni
  • Marwanto -

Abstract

Makalah ini berjudul perbedaan tanggung jawab Notaris dalam pembuatan waarmerking, legalisasi, dan akta notariil. Latar belakang penulisan ini adalah munculnya keperluan untuk mengesahkan suatu dokument sehingga adanya waarmerking, legalisasi, dan sampai pada akta notariil, dimana tanggung jawab Notaris dalam pembuatan masing-masing dokumen tersebut berbeda-beda. Tujuan penulisan ini adalah menganalisis perbedaan tanggung jawab Notaris dalam pembuatan waarmerking, legalisasi, dan akta notariil. Dalam penulisan ini digunakan penelitian yuridis empiris, yaitu pendekatan yang didasarkan pada aturan-aturan hukum dalam mengkaji permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan pelaksanaannya dalam masyarakat. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan ini adalah Notaris mempunyai tanggung jawab yang berbeda dimana pada waarmerking Notaris hanya mendaftarkan dokumen, pada legislasi Notaris membenarkan adanya dokumen yang ditandatangani dihadapannya, dan pada akta notariil ada tanggung jawab penuh dari Notaris.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ZERLINDA ANGGRAENI, Shirley; -, Marwanto. PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN WAARMERKING, LEGALISASI, DAN AKTA NOTARIIL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 4, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/30476>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

waarmerking, legalisasi, akta otentik/notariil, tanggung jawab Notaris

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>