KAJIAN YURIDIS KEABSAHAN JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DENGAN MENGGUNAKAN KARTU KREDIT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahantransaksi secara elektronik (e-Commerce) yang di atur dalam Undang-undangNomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, KitabUndang-undang Hukum Perdata(KUHPerdata). Dalam penulisan skripsi inipenulis menggunakan metode penelitian normatif, menggunakan pendekatanfakta dan pendekatan perundang-undangan.Kesimpulan dari penulisan skripsiini, Keabsahan jual beli secara elektronik(e-commerce) dengan menggunakankartu kredit dapat menerapkan KUHPerdata sebagai dasar diakui keabsahannyadimana syarat sahnya perjanjian tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdatayaitu: kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yanghalal.Perjanjian jual beli secara online tidak terlepas dari konsep perjanjiansecara mendasar yang tercantum dalam Pasal 1313 KUH Perdata yangmenegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orangatau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.Downloads
Download data is not yet available.
Published
2017-08-07
How to Cite
SIDDHI SATRYA DHARMA, Anak Agung Gde; SARJANA, I Made; SRI INDRAWATI, Anak Agung.
KAJIAN YURIDIS KEABSAHAN JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DENGAN MENGGUNAKAN KARTU KREDIT.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], aug. 2017.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/29370>. Date accessed: 04 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Keabsahan, Transaksi Secara Elektronik, Kartu Kredit