PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS DARI PERUSAHAAN ASURANSI YANG PAILIT
Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali peristiwa-peristiwa yang dapat terjadi dalam kehidupan manusia yang dapat merugikan harta benda maupun jiwa dari manusia itu sendiri. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat berupa kecelakaan transportasi, kecelakaan pada saat kerja, kebakaran, kerusakan pada hasil pertanian, dan lain sebagainya. Akan tetapi, semua resiko tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain bilamana mereka masuk menjadi angota asuransi. Asuransi merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang satu memberikan premi kepada pihak yang lain, sedangkan pihak yang menerima premi akan akan mengganti kerugian kepada pihak yang membayar premi bila terjadi suatu evenement. Pihak yang menerima premi itulah yang disebut dengan perusahaan asuransi (penanggung) yang menghimpun dana dari masyarakat (tertanggung) yang disebut dengan premi asuransi.
Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum positif yang ada di Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada tertanggung bilamana perusahaan asuransi tempat mereka mempercayakan dananya dinyatakan pailit. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan sebagai sumber bahan penelitiannya. Perlindungan hukum merupakan memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Peraturan mengenai asuransi yakni Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian memberikan perlindungan hukum kepada tertanggung berupa penentuan kedudukan hukum tertanggung dalam hal terjadinya kepailitan terhadap perusahaan asuransi, yang mana dalam hal terjadi kepailitan, hak tertanggung mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada pihak-pihak lainnya kecuali dalam hal kewajiban untuk Negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan mengenai kepailitan yakni Undang-undang Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada perusahaan asuransi tertanggung diberikan perlindungan hukum berupa penunjukan kurator dan hakim pengawas oleh hakim pengadilan.