TANGGUNG JAWAB PT. GARUDA TERHADAP PENUMPANG ATAS TERTUNDANYA PENERBANGAN (DELAY) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA

  • Bobby Ferdinal Purwanto
  • Ngakan Ketut Dunia
  • Ni Putu Purwanti

Abstract

Transportasi udara merupakan transportasi yang sangat diminati dengan berbagai kemudahan dan waktu yang relati singkat, akan tetapi dalam pelaksanaan pengangkutan udara juga terdapat kendala-kendala seperti keterlambatan / pembatalan penerbangan, maka dengan adanya keterlambatan ini dikeluarkan peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara, sehingga dapat memberikan perlindungan keamanan serta kepastian agar dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat untuk menggunakan angkutan udara. Dengan metode yuridis empiris makalah ini akan membahas mengenai sejauh mana tanggung jawab PT. Garuda terhadap penumpang apabila terjadi delay serta untuk mengetahui bentuk ganti rugi yang diberikan oleh PT. Garuda terhadap penumpang. PT. Garuda bertanggung jawab terhadap penumpang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara apabila terjadi delay,  maka PT.Garuda mempunyai tanggung jawab memberi ganti rugi apabila kesalahan disebabkan oleh pihak maskapai penerbangan dan bentuk ganti rugi PT. Garuda apabila terjadi delay adalah dengan dibebani pemberian tiket, pemberian makanan atau minuman serta memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
FERDINAL PURWANTO, Bobby; KETUT DUNIA, Ngakan; PURWANTI, Ni Putu. TANGGUNG JAWAB PT. GARUDA TERHADAP PENUMPANG ATAS TERTUNDANYA PENERBANGAN (DELAY) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19919>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

tanggung jawab, penundaan penerbangan, penumpang