PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DENGAN ADANYA PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN (BTM) PEWARNA
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dengan Adanya Penggunaan Bahan Tambahan Makanan (BTM) Pewarna yang menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini. Latar belakang karya ilmiah ini adalah dengan perkembangan industri barang dan jasa, para pelaku usaha akan mencari keuntungan yang setinggi-tingginya sesuai dengan prinsip ekonomi. Karya ilmiah ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum dan sanksi hukum terhadap konsumen terkait penggunaan bahan tambahan makanan. Karya ilmiah ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan Undang-Undang dan literatur yang terkait. Kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini adalah konsumen mendapat perlindungan hukum dan produsen yang melakukan kecurangan terhadap penggunaan bahan tambahan makanan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda; penghentian sementara dari kegiatan; produksi; dan/atau peredaran; penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; ganti rugi; dan/atau; pencabutan izin.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
SRI UTTAMI DHARMANINGSIH, Ni Made; PURWANTI, Ni Putu.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DENGAN ADANYA PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN (BTM) PEWARNA.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19807>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Perlindungan Hukum, Konsumen, Bahan Tambahan, Makanan