PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE
Abstract
Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual. Adapun permasalahan yang dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana peranan hukum dalam perlindungan konsumen. Makalah ini menggunakan metode analisis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh yakni bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan produk hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi para konsumen dalam melakukan transaksi online. Adapun peranan hukum dalam perlindungan konsumen yaitu dapat dilihat dari aspek hukum publik dan aspek hukum privat.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ARIATI, Ni Kadek; SUARBHA, I Wayan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19113>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi online