AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENAHANAN UPAH KEPADA PEKERJA YANG TIDAK DISIPLIN

  • Ni Luh Kurnia Dharma Pertiwi
  • Suatra Putrawan

Abstract

Penahanan upah pekerja sering dilakukan oleh pengusaha baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Penahanan upah biasanya terjadi dikarenakan pekerja tidak disiplin. Pekerja yang tidak disiplin seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja bukan dengan penahanan upah. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui akibat hukum terhadap pengusaha yang melakukan penahanan upah kepada pekerja yang tidak disiplin. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan melakukan pendekatan Undang – Undang serta bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam Pasal 95 ayat (2) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai denda yang dikenakan kepada pengusaha karena telat membayarkan upah pekerja. Perlindungan upah terhadap pekerja juga diatur dalam
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Dengan demikian, apabila terdapat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja dengan melakukan penahanan upah sebagai sanksi dari ketidakdisiplinan pekerja tersebut maka perjanjian itu batal demi hukum.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
KURNIA DHARMA PERTIWI, Ni Luh; PUTRAWAN, Suatra. AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENAHANAN UPAH KEPADA PEKERJA YANG TIDAK DISIPLIN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19096>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Akibat Hukum, Penahanan Upah, Pekerja, Tidak Disiplin

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>