PENGATURANKONSOLIDASI PERUSAHAANDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS

  • R. Ray Audi Stevan Bimaputra
  • IKetut Keneng

Abstract

Penulisan ini berjudul “Peraturan Perusahaan Dalam Konsolidasi Perusahaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perseroan Terbatas”. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui secara yuridis, bagaimanakah pengaturan konsolidasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Untuk mengetahui faktor apakah yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan konsolidasi. Adapun metode penulisan yang dipakai
dalam hal penelitian ini adalah metode hukum normatif. Dilihat dari pasal 123 ayat 3 dan 4 menyatakan rencana konsolidasi (peleburan) suatu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas, hanya dapat dilakukan apabila rancangan penggabungan/peleburan telah
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing badan usaha yang terkait dan juga suatu perusahaan yang ingin melakukan konsolidasi banyak yang harus dipertimbangkan yaitu seperti adanya faktor produksi dan faktor finansial.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
AUDI STEVAN BIMAPUTRA, R. Ray; KENENG, IKetut. PENGATURANKONSOLIDASI PERUSAHAANDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19089>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles

Keywords

Konsolidasi, Perseroan Terbatas