INVESTASI ASING SEKTOR PARIWISATA DI BIDANG PERHOTELAN DI BALI

  • I Gusti Ayu Inten Ardiantari
  • R.A. Retno Murni
  • Ni Putu Purwanti

Abstract

Sering terjadinya pelanggaran prosedur investasi di bidang usaha perhotelan, dalam hal lokasi pembangunan hotel. Permasalahan yang diangkat, yakni prosedur investasi asing perhotelan pada sektor pariwisata di Bali dan akibat hukum bagi investor asing yang tidak melaksanakan prosedur investasi di Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan fakta. Pengaturan prosedur investasi asing di bidang perhotelan di Bali diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Akibat hukum bagi investor yang melanggar prosedur investasi dalam bidang perhotelan ialah dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, dan pencabutan izin mendirikan bangunan.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
INTEN ARDIANTARI, I Gusti Ayu; RETNO MURNI, R.A.; PURWANTI, Ni Putu. INVESTASI ASING SEKTOR PARIWISATA DI BIDANG PERHOTELAN DI BALI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19084>. Date accessed: 18 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

investasi asing, prosedur, pariwisata