UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KARYA CIPTA MUSIK

  • Ade Hendra Yasa
  • A. A.Ketut Sukranatha

Abstract

Makalah ini berjudul “Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta Musik”,makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penulisan ini adalahuntuk mengetahui upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh pencipta apabila terjadipelanggaran terhadap karya ciptaan musiknya. upaya hukum yang dapat ditempuh olehpencipta apabila terjadi pelanggaran terhadap suatu karya ciptanya adalah melalui upayapreventif dan upaya represif. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pencipta antaralain, mendaftarkan karya cipta agar nantinya memperoleh perlindungan hukum dan kepastianhukum mengenai hak atas ciptaannya. Serta upaya represif melalui jalur hukum perdata danhukum pidana.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
HENDRA YASA, Ade; SUKRANATHA, A. A.Ketut. UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KARYA CIPTA MUSIK. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/18965>. Date accessed: 28 mar. 2024.
Section
Articles

Keywords

Upaya Hukum, Sengketa, Karya Cipta Musik