PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA TERKAIT WANPRESTASI YANG DILAKUKAN KONSUMEN DENGAN CARA HIT AND RUN

  • Bagus Made Bama Anandika Berata
  • I. G. N. Parikesit Widiatedja

Abstract

Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dimana di dalamnya adanya katasepakat oleh kedua belah pihak dan subyek-subyek yang melakukan perjanjian memilikihak dan kewajiban antara yang satu dengan yang lainnya. Dengan kemajuan teknologi jualbeli dapat dilakukan dimana saja dengan cara transaksi jual beli secara online yang jugadikenal dengan istilah e-commerce. Perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi jualbeli sangat diperlukan namun belakangan ini juga sering terjadi perilaku dengan itikad tidakbaik yang dilakukan konsumen seperti melakukan pemesanan tetapi melakukan pembatalantanpa penjelasan, hal ini sering disebut dengan istilah hit and run. Hal ini sudah pastimengakibatkan kerugian yang dialami oleh pelaku usaha. Adapun tujuan dari penelitian iniuntuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dan yangmenjadi dasar gugatan pelaku usaha terhadap konsumen terkait wanprestasi yang dilakukankonsumen dengan cara hit and run. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetode normatif dengan melakukan studi kepustakaan terhadap peraturan perundangundanganyang berlaku. Dari penelitian ini dapat dihasilkan apa yang menjadi perlindunganhukum pelaku usaha sesuai dengan hak-haknya dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan yang menjadi dasar gugatan pelakuusaha terhadap konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
BAMA ANANDIKA BERATA, Bagus Made; PARIKESIT WIDIATEDJA, I. G. N.. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA TERKAIT WANPRESTASI YANG DILAKUKAN KONSUMEN DENGAN CARA HIT AND RUN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/18932>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

E-Commerce, Wanprestasi, Pelaku usaha, Konsumen