HAKWARGANEGARAASINGATASPENGUASAANTANAHDIINDONESIA

  • Vina Jayanti
  • INyoman Wita

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak warga negara asing terhadap penguasaantanah di Indonesia dan landasan hukum hak warga negara asing terhadap penguasaan tanah diIndonesia. Pengaturan kepemilikan tanah dan bangunan oleh warga negara asing ini ditinjaudari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrariadan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak GunaBangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif,dimana dilakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yangmerupakan sumber bahan hukum primer. Kesimpulan dari penelitian ini adalah WargaNegara Asing tidak mempunyai hak untuk memiliki tanah di Indonesia ( Hak Milik ) tetapimempunyai hak atas tanah yang terbatas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5Tahun 1960 yaitu Hak Pakai (Pasal 41 ayat (1)), Hak Sewa Untuk Bangunan (Pasal 44 ayat(1)), Hak Guna Usaha (Pasal 28 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996),Hak Guna Bangunan (Pasal 35), dan Hak Atas Tanah yang Bersifat Sementara (Pasal 16 ayat(1) dan Pasal 53).

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
JAYANTI, Vina; WITA, INyoman. HAKWARGANEGARAASINGATASPENGUASAANTANAHDIINDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/18925>. Date accessed: 18 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Hak Milik ,Tanah, Warga Negara Asing