KEABSAHAN MATA UANG CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA
Abstract
Perkembangan zaman membawa dampak pada penggunaan mata uang di dunia ke dalam bentuk digital yang disebut dengan crypto currency yang dibuat menggunakan teknologi blockchain. namun karena sifatnya yang terdesentralisasi, masalah keamanan dan perlindungan konsumen dalam mata uang kripto sangat rentan terjadi khususnya dalam hal penipuan dan kejahatan cyber. Penulisan ini membahas mengenai permasalahan keabsahan mata uang cryptocurrency di Indonesia dari segi regulasi dan legalitasnya dan bagaimana akibat hukum dari penggunaan mata uang cryptocurrency tersebut dalam sistem pembayaran di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pengaturan mengenai metaverse, cryptocurrency, NFT, Blockchain, dan sebagainya dalam tata hukum Indonesia belum ada regulasi yang mengaturnya secara pasti dan rinci karena metaverse pada dasarnya saat ini masih dalam proses pengembangan. Bahkan cryptocurrency pun yang sejatinya sudah ada lebih awal di Indonesia pengaturan dan pengawasannya masih sebatas dilakukan oleh Lembaga Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Akibat hukum dari penggunaan mata uang cryptocurrency sebagai alat pembayaran, penggunaan cryptocurrency sebagai bentuk pembayaran tidak diizinkan di Indonesia, baik oleh undang-undang yang afirmatif maupun karena kepraktisan.
ABSTRACT
The development of the times make an impact on the use of currency in the world in a digital form called cryptocurrency which is made using blockchain technology. however, due to its decentralized nature, security and consumer protection issues in cryptocurrencies are very vulnerable, especially in terms of fraud and cybercrime. This writing discusses the issue of the legitimacy of cryptocurrency in Indonesia in terms of regulation and legality and what are the legal consequences of using cryptocurrency in the payment system in Indonesia. The method used in this research is the normative legal research method. There are no regulations regarding the metaverse, cryptocurrencies, NFTs, Blockchain, and so on in Indonesian law, because the metaverse is still in the process of being developed. Even cryptocurrencies, which existed earlier in Indonesia, are regulated and supervised by the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (BAPPEBTI). As a legal consequence of using cryptocurrency as a means of payment, the use of cryptocurrency as a form of payment is not permitted in Indonesia, either by affirmative law or because of practicality.