IMPLEMENTASI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG
Abstract
Penelitian yang dilakukan di Pengadilan Agama Jombang ini bertujuan untuk menganalisis tentang (1) implementasi persidangan secara elektronik (e-litigasi), (2) faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigasi), dan (3) solusi untuk mengatasi hambatan dalam persidangan secara elektronik (e-litigasi). Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian hukum yuridis-empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan berupa data primer dari narasumber secara langsung dan data sekunder dari bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan jurnal ilmiah relevan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan tiga tahapan model Miles & Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan diakhiri dengan verifikasi data diikuti penarikan simpulan. Hasil penelitian menunjukkan temuan bahwa implementasi persidangan elektronik (e-litigasi) di Pengadilan Agama Jombang dilakukan secara e-litigasi penuh dan e-litigasi hybrid bagi pihak tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik (e-mail) dengan menggunakan aplikasi e-court. Hambatan pelaksanaan e-litigasi yang masih sering terjadi, di antaranya, gangguan jaringan, aplikasi kelebihan beban (overload), gagal bayar biaya panjar, lambatnya integrasi sistem pembayaran e-court dengan layanan perbankan, aplikasi sering terjadi galat (error), dan kalender persidangan yang terkadang tidak sinkron. Solusi yang digagas oleh Pengadilan Agama Jombang untuk mengatasi hambatan tersebut, yaitu, penyebarluasan video edukasi persidangan secara elektronik e-litigasi pada masyarakat melalui kanal Youtube, membuka layanan informasi melalui media WhatsApp, serta menempatkan petugas untuk memberi asistensi melalui pojok e-court dan pos bantuan hukum (posbakum).
The research conducted at the Jombang Religious Court aims to analyze (1) the implementation of electronic trials (e-litigation), (2) inhibiting factors in the implementation of electronic trials (e-litigation), and (3) solutions to overcome obstacles in electronic trials (e-litigation). This research is classified as a type of juridical-empirical legal research with a sociological juridical approach. The data used is primary data from sources directly and secondary data from legal materials in the form of statutory regulations and relevant scientific journals. Data collection was carried out using interview techniques and literature study. The data analysis technique used is qualitative analysis with three stages of the Miles & Huberman model which includes data reduction, data presentation, and ends with data verification followed by drawing conclusions. The research results showed that the implementation of electronic trials (e-litigation) at the Jombang Religious Court was carried out in full e-litigation and hybrid e-litigation for defendants who did not have an electronic domicile (e-mail) using the e-court application. Obstacles to the implementation of e-litigation that still frequently occur include network disruptions, application overload, failure to pay down-payment fees, slow integration of the e-court payment system with banking services, frequent application errors and trial calendars. which is sometimes out of sync. The solutions initiated by the Jombang Religious Court to overcome these obstacles, namely, disseminating electronic e-litigation trial educational videos to the public via YouTube channels, opening information services via WhatsApp media, and placing officers to provide assistance through e-court corners and aid posts. law (posbakum).