PELAKSANAAN RESTITUSI DALAM KASUS PERDAGANGAN ORGAN MANUSIA LINTAS NEGARA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Abstract
Perdagangan organ tubuh manusia, khususnya ginjal, merupakan bentuk eksploitasi dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara. Praktik ini menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan restitusi bagi korban perdagangan organ tubuh menurut peraturan perundang-undangan Indonesia, serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaannya dalam kasus konkret. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen relevan. Studi kasus difokuskan pada kasus perdagangan ginjal di Cikarang, yang menjadi preseden penting dalam penerapan restitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi mengenai restitusi telah tersedia melalui UU TPPO dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan signifikan, antara lain terkait pembuktian kerugian, rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Selain itu, faktor stigma sosial dan ketidaksiapan pelaku dalam membayar ganti rugi juga menjadi hambatan utama. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya penguatan sistem restitusi yang tidak hanya formal, tetapi juga substantif dan inklusif, dengan menempatkan korban sebagai pusat perlindungan hukum. Diperlukan reformasi regulatif, prosedural, dan kelembagaan agar restitusi dapat diwujudkan secara efektif sebagai bagian dari keadilan bagi korban TPPO