PROSEDUR PELAKSANAAN SANKSI TINDAKAN KEBIRI KIMIA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Abstract
Penerapan sanksi tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan salah satu langkah hukum progresif dalam menanggulangi tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prosedur pelaksanaan sanksi kebiri kimia diatur dan dijalankan, serta urgensinya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan anak. Penulisan ini menggunakan metode normatif-preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan kajian pustaka, serta dianalisis secara deduktif. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun sanksi kebiri kimia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan (terutama dalam Perppu No. 1 Tahun 2016 yang menjadi UU No. 17 Tahun 2016), namun implementasinya masih menghadapi kendala prosedural dan teknis, terutama terkait koordinasi antar lembaga, ketersediaan tenaga medis, dan perlindungan hak asasi manusia. Temuan ini menegaskan pentingnya penyusunan standar prosedur operasional yang jelas, serta penegasan peran dan tanggung jawab antar lembaga terkait untuk menjamin efektivitas pelaksanaan sanksi tersebut dalam upaya perlindungan anak dari kejahatan seksual.
Kata kunci: kebiri kimia; kejahatan seksual anak; prosedur pelaksanaan; perlindungan anak