KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN WARISAN ATAS TANAH PADA MASYARAKAT SAMIN

  • Yuli Ningtiyas Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
  • Mulyanto Mulyanto Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
  • Gayatri Dyah Suprobowati Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembagian waris pada masyarakat Samin di Dusun Jepang, Bojonegoro dan bagaimana penguatan hak-hak atas warisan tersebut yang masih menghormati nilai-nilai adat namun tetap memiliki kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dimana data hukum primer diperoleh melalui wawancara dan data hukum sekunder diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, literatur hukum, hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan hak milik tanah warisan melalui sertipikat dapat mempertegas status hukum atas kepemilikan tanah, memberikan jaminan kepastian terhadap hak-hak ahli waris sehingga harta warisan akan dapat diteruskan turun-temurun secara aman. Mengingat, harta warisan bagi masyarakat Samin memiliki arti yang sangat penting yaitu sebagai simbol kelangsungan adat yang harus dijaga dan dilanjutkan secara turun-temurun. Teori kepastian hukum sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch, menjadi landasan kuat dalam menjembatani antara hukum kebiasaan masyarakat Samin dengan hukum positif di Indonesia. Bukti legalitas hak milik atas tanah warisan sangatlah penting demi kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki budaya khusus.


The purpose of this research is to analyze the inheritance distribution system within the Samin community and examine how the reinforcement of inheritance rights can be conducted in a manner that respects customary values while ensuring legal certainty. The research employs an empirical juridical method, where primary legal data were obtained through interviews, and secondary legal data were derived from legislation, legal literature, and relevant previous studies. The findings indicate that reinforcing land inheritance ownership through certification clarifies the legal status of land ownership and ensures the rights of heirs, enabling the secure transmission of inherited assets across generations. For the Samin community, inherited assets hold profound significance as symbols of customary continuity that must be preserved and passed down. The theory of legal certainty, as proposed by Gustav Radbruch, provides a solid foundation to bridge the customary laws of the Samin people with Indonesia’s positive legal system. Therefore, the legalization of ownership rights over inherited land is crucial in realizing legal certainty for communities with distinct cultural identities.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-05-22
How to Cite
NINGTIYAS, Yuli; MULYANTO, Mulyanto; DYAH SUPROBOWATI, Gayatri. KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN WARISAN ATAS TANAH PADA MASYARAKAT SAMIN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 5, p. 978-991, may 2025. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/126676>. Date accessed: 14 oct. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i05.p16.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)