KONSEP PERADILAN DESA SEBAGAI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Penelitian ini betujuan untuk mengkaji tentang Peradilan Desa Lerep berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian non-litigasi serta sejauh mana efektifitasnya dalam mendukung prinsip-prinsip restorative justice. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap narasumber sebagai data primer dan pendekatan melalui analisis peraturan-peraturan terkait sebagai data primer. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, peradilan desa tidak hanya sebatas lembaga untuk menyelesaikan konflik dan sengketa namum juga menjadi sebuah wadah untuk pemulihan hubungan sosial dari para pihak yang berperkara demi terwujudnya keamanan dan ketrentraman masyarakat Desa Lerep. Proses penyelesaian perkara yang dilakukan secara partisipatif dan inklusif dari pihak yang berperkara serta melibatkan Tim Penyelesaian Sengketa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Keamanan diharapkan hasil dari Peradilan Desa dapat diterima semua pihak dan seadil-adilnya sesuai dengan prinsip restorative justice. Selain menyelesaikan perkara warga Desa Lerep, Peradilan Desa juga mampu mengurangi beban lembaga litigasi baik secara prosesuil maupun secara penitensier, karena dengan selesainya perkara sebelum masuk ke ranah litigasi maka akan menghemat anggaran yang timbul saat penyelesaian perkara dan eksekusi putusan. Dengan demikian, Konsep Peradilan Desa seperti yang ada di Desa Lerep mampu menjadi rujukan bagi daerah lain yang ingin menerapkan prinsip-prinsip restorative justice yang sama seperti di Desa Lerep.
This study aims to examine the Village Justice system in Lerep functions as a non-litigation dispute resolution mechanism, as well as assess its effectiveness in supporting the principles of restorative justice. The Research Method is an empirical juridical approach combined with qualitative methods, using data collection techniques from interviews with key informants as primary data, and the analysis of relevant regulations as secondary data. From the results of the research show that Lerep`s village Court serves not only as a dispute resolution institution, but also as a forum for restoring social relations between disputing parties, contributing to the security and social harmony of the village. The case resolution process is carried out in a participatory and inclusive manner, involving the Dispute Resolution Team, community leaders, and local security figures, ensuring that outcomes are broadly accepted and align with restorative justice principles. In addition to resolving internal disputes among residents, the Village Justice system also helps reduce the burden on formal litigation institutions, both procedurally and penitentiary-wise, since disputes are settled before reaching the litigation stage—thereby saving costs related to legal proceedings and the execution of judgments. Thus, the Village Justice model as practiced in Lerep can serve as a reference for other regions aiming to adopt similar restorative justice principles.