DISPENSASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR : ANALISIS PUTUSAN NOMOR 47/PDT.P/2021/PA/TLM

  • Said Rizal Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia Medan
  • Debora Yuniarti Grace Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia Medan
  • Indah Aulia Manurung Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia Medan
  • Andrie Christiano Ginting Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia Medan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pernikahan di bawah umur melalui analisis Putusan Nomor 47/Pdt.P/2021/PA/TLM mengenai dispensasi nikah. Tujuan penulisan ini adalah untuk memahami pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah di bawah umur, serta untuk menilai sejauh mana putusan tersebut sejalan dengan regulasi yang mengatur batas usia minimal perkawinan di Indonesia, di tengah masih maraknya praktik pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menggali pandangan hukum Indonesia tentang pernikahan di bawah umur, serta pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi terhadap pernikahan di bawah usia yang ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan. Studi kasus yang dianalisis melibatkan seorang anak yang mengajukan dispensasi kawin karena kehamilan di luar nikah dengan alasan mendesak untuk segera melangsungkan pernikahan. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, situasi sosial, serta kesiapan psikologis calon mempelai. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum telah mengatur batas usia minimal perkawinan, pernikahan di bawah umur masih terjadi karena faktor sosial, budaya, dan ekonomi. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pemberian dispensasi perkawinan, serta peningkatan edukasi tentang konsekuensi dan risiko pernikahan dini.


This study aims to examine the practice of underage marriage through an analysis of Decision No. 47/Pdt.P/2021/PA/TLM regarding marriage dispensation. The purpose of this paper is to understand the legal considerations used by the judge in granting the application for dispensation of marriage to a minor, and to assess the extent to which the decision is in line with the regulations governing the minimum age of marriage in Indonesia, amidst the rampant practice of early marriage. This research adopts a normative juridical approach to explore Indonesia's legal views on underage marriage, as well as the considerations of judges in granting dispensation for marriages below the age set by the Marriage Law. The case study analyzed involves a child who applied for marriage dispensation due to an out-of-wedlock pregnancy, with the urgent need to marry immediately. In the decision, the judge took into account the best interests of the child, the social situation, and the psychological readiness of the prospective spouses. This research indicates that despite legal regulations setting a minimum marriage age, underage marriages still occur due to social, cultural, and economic factors. Therefore, this study emphasizes the importance of stricter supervision over marriage dispensation grants and the need to increase education about the consequences and risks of early marriage.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-05-07
How to Cite
RIZAL, Said et al. DISPENSASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR : ANALISIS PUTUSAN NOMOR 47/PDT.P/2021/PA/TLM. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 4, p. 737-749, may 2025. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/126201>. Date accessed: 10 may 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i04.p20.
Section
Articles