PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMANFAATAN RUANG ATAS DAN RUANG BAWAH TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PENATAAN RUANG

  • Muhammad Ali Adnan Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia Medan
  • Teachi Mionata Simbolon Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia Medan
  • Rosari Agatha Turnip Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia Medan
  • Atika Sunarto Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia Medan

Abstract

Pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah di Indonesia harus diatur dan diawasi agar tercipta lingkungan yang berkelanjutan. Tujuan dari penelitian ini ialah guna menganalisis perlindungan hukum pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang terhadap pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah berwawasan lingkungan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum berupa peraturan terkait penataan serta pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Penataan Ruang telah memberikan payung hukum yang komprehensif terkait perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan penataan ruang termasuk ruang atas dan bawah tanah. Namun, perlindungan hukumnya perlu terus ditingkatkan terutama terkait sanksi bagi pelanggaran dan peran serta masyarakat. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan dalam pembuat kebijakan terkait perlunya revisi peraturan perundang-undangan penataan ruang demi perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.


The regulation and supervision of upper and underground space utilization in Indonesia are essential to achieving environmental sustainability. This study seeks to examine the legal protection offered by Law No. 26 of 2007 on Spatial Planning in relation to the environmentally responsible use of upper and underground space. This research employs a normative legal approach, utilizing both legislative and conceptual frameworks. The legal sources analyzed include statutory regulations governing the planning and management of upper and underground space in Indonesia. The findings reveal that the Spatial Planning Act provides a comprehensive legal foundation for the planning, utilization, and oversight of spatial organization, encompassing both upper and underground spaces. However, legal protection needs further reinforcement, particularly in terms of sanctions for violations and the involvement of society. This study aims to offer policymakers valuable insights into the need for revising spatial regulations to ensure sustainable environmental protection.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-04-12
How to Cite
ADNAN, Muhammad Ali et al. PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMANFAATAN RUANG ATAS DAN RUANG BAWAH TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PENATAAN RUANG. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 4, p. 501-513, apr. 2025. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/125727>. Date accessed: 19 apr. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i04.p01.
Section
Articles