EKSISTENSI ARBITRASE SEBAGAI RESOLUSI SENGKETA BISNIS DI INDONESIA: ANALISIS KEKUATAN HUKUM PUTUSAN ARBITRASE
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji arbitrase terkhusus pada kekuatan hukum putusan dalam implementasinya sebagai upaya penyelesaian sengketa bisnis secara non-litigasi, lebih lanjut dilakukan analisis untuk membuktikan apakah dalam pelaksanaannya didapati sebuah permasalahan yang menghambat eksekusi putusan arbitrase. Metode penelitian dilaksanakan secara yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan dilakukan analisis terhadap kasus yang telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya upaya itikad tidak baik yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk menunda kewajiban pelaksanaan putusan arbitrase yang sudah final dan berkuatan hukum dengan melakukan permohonan pembatalan ke Pengadilan tetapi tidak didasari kepada ketentuan Pasal 70 UU. No. 30 Tahun 1999 terkait syarat-syarat pembatalan, hal demikian memberi konsekuensi yang merugikan bagi salah satu pihak untuk mendapatkan haknya melalui putusan arbitrase tersebut.
The purpose of this research is to examine arbitration, specifically the legal force of arbitral awards in their implementation as a means of non-litigation dispute resolution in business matters. Furthermore, an analysis is conducted to determine whether, in practice, any obstacles hinder the execution of arbitration awards. This research employs a normative juridical method by analyzing relevant laws and regulations, as well as case law that has obtained final and binding legal force from the courts. The findings reveal the existence of bad faith attempts by one party to delay the enforcement of a final and binding arbitral award by filing an annulment request with the court. However, this request was not based on the requirements stipulated in Article 70 of Law No. 30 of 1999 concerning the grounds for annulment. Such actions result in adverse consequences for the opposing party, preventing them from obtaining their rightful claims as awarded through arbitration.