PANDANGAN HUKUM TOKOH MUI DELI SERDANG TERHADAP PEMBERIAN SESAJEN PADA PERNIKAHAN ADAT JAWA

  • Rahmad Diki Irawadi Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ali Akbar Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk fokus menganalisis terkait dengan adat istiadat atau tradisi dalam pernikahan dari suku jawa yang sudah dilaksanakan secara turun-temurun yakni pemberian sesajen, yang mana penelitian ini focus mengkaji hukum yang dipadukan dengan pendapat Majlis Ulama Indonesia (MUI) Deli Serdang. Jenis penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan metode kualitatif, dari penelitian ini dapat dilihat bahwa masyarakat suku jawa masih melakukan pemberian sesajen yang ditujukan untuk roh leluhur dengan kepercayaan keselamatan serta tidak adanya gangguan dalam acara pernikahan adat tersebut. Ada tiga hasil inti dalam artikel penelitian ini yakni: [1] Sesajen adalah sajian yang diberikan untuk roh leluhur dengan kepercayaan akan kemujuran serta keselamatan acara pernikahan, [2] Dalam hukum Islam pernikahan hanya melalui tiga proses yakni Khitbah, aqad atau ijab qobul, dan walimah urs (walimah boleh dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan agam islam dan mubazzir), [3] Pendapat hukum MUI Deli Serdang pemberian sesajen dengan kepercayaan kepada mahkluk ghaib itu hukum nya haram, pemberian sesajen dengan pernikahan tidak ada sangkut paut hukumnya sehingga pernikahana sah baik secara agama maupun Negara.


This research aims to focus on analyzing related to customs or traditions in marriage from the Javanese tribe that have been carried out for generations, namely giving offerings, which this research focuses on examining the law combined with the opinion of the Indonesian Ulema Council (MUI) Deli Serdang. This type of research is empirical using qualitative methods, from this research it can be seen that Javanese people still make offerings intended for ancestral spirits with the belief of safety and the absence of interference in the traditional wedding ceremony. There are three core results in this research article, namely: [1] Sesajen is a dish given to ancestral spirits with the belief in the prosperity and safety of the wedding ceremony, [2] In Islamic law, marriage only goes through three processes, namely Khitbah, aqad or ijab qobul, and walimah urs (walimah can be held as long as it does not conflict with Islamic religion and waste), [3] The legal opinion of MUI Deli Serdang is that giving offerings with belief in supernatural beings is forbidden, giving offerings with marriage has no legal connection so that the marriage is valid both religiously and by the State.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-03-15
How to Cite
IRAWADI, Rahmad Diki; AKBAR, Ali. PANDANGAN HUKUM TOKOH MUI DELI SERDANG TERHADAP PEMBERIAN SESAJEN PADA PERNIKAHAN ADAT JAWA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 3, p. 367-378, mar. 2025. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/125240>. Date accessed: 31 mar. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i03.p11.
Section
Articles