PROGRAM BIG SALE DAN FLASH SALE PADA ONLINE MARKETPLACE SHOPEE: APAKAH MERUPAKAN PRAKTIK JUAL RUGI (PREDATORY PRICING)?
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis praktil jual rugi dalam program Big Sale dan Flash Sale pada Online Marketplace Shopee. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan Pendekatan analisis. Adapun hasil penelitian ini bahwasanya praktik strategi program Big Sale dan Flash Sale pada platform Shopee tidak dapat dikategorikan sebagai indikasi praktik jual rugi (predatory pricing) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tanggung jawab pelaku usaha atas praktik jual rugi (predatory pricing) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat didasarkan pada prinsip adanya unsur kesalahan. Oleh karena itu, jika Shopee terbukti melakukan praktik jual rugi dalam program Big Sale dan program promosi lainnya, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
The objective of this research is to analyze predatory pricing practices in the Big Sale and Flash Sale programs on the Shopee online marketplace. This study is a normative legal research employing a statutory approach, a conceptual approach, and an analytical approach. The findings of this research indicate that the strategic implementation of the Big Sale and Flash Sale programs on the Shopee platform cannot be categorized as an indication of predatory pricing from the perspective of Law No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The liability of business actors for predatory pricing practices under Law No. 5 of 1999 is based on the principle of fault. Therefore, if Shopee is proven to have engaged in predatory pricing in the Big Sale program or other promotional programs, it may be subject to administrative or criminal sanctions in accordance with Article 20 of Law No. 5 of 1999.