PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PANGAN YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA BORAKS DAN RHODAMIN-B
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum konsumen dan pertanggungjawaban hukum pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan pangan mengandung boraks dan Rhodamin-B. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji berbagai regulasi terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yakni bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pangan yang mengandung bahan berbahaya boraks dan Rhodamin-B di Indonesia dijamin oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen secara umum, mekanisme penyelesaian sengketa terkait perlindungan konsumen hingga sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Pengaturan mengenai keamanan pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana terdapat ketentuan mengenai pengawasan keamanan pangan, larangan terkait penggunaan bahan berbahaya pada pangan hingga sanksi hukumnya. Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha yang memeproduksi atau menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya boraks dan Rhodamin-B diatur melalui pengenaan sanksi hukum, baik sanksi administratif, sanksi pidana yang terdiri dari pidana penjara dan pidana denda serta sanksi tambahan seperti pembayaran ganti rugi. Untuk dapat semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait perlindungan konsumen diharapkan pemerintah dan stake holder terkait dapat semakin meningkatkan sosialisasi terkait upaya perlindungan hukum ke berbagai lapisan masyarakat.
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine and analyze the legal protection afforded to consumers and the legal liability of business operators who produce or distribute food containing borax and Rhodamine-B. This research uses normative legal research method by reviewing various regulations related to consumer protection and food safety through a legislative and conceptual approach. The findings of this study indicate that the legal protection for consumers of food containing hazardous substances such as borax and Rhodamine-B in Indonesia is guaranteed by the government through the enactment of laws and regulations governing consumer protection and food safety. Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection outlines consumer rights in general, mechanisms for resolving consumer protection disputes, and sanctions for violations. Food safety is regulated under Law No. 18 of 2012 on Food, which includes provisions on food safety monitoring, prohibitions on the use of hazardous substances in food, and related sanctions..The liability of business operators who produce or sell food containing hazardous substances such as borax and Rhodamine-B is enforced through legal sanctions, including administrative sanctions, criminal penalties such as imprisonment and fines, as well as additional sanctions like compensation payments. To further enhance public legal awareness regarding consumer protection, it is expected that the government and relevant stakeholders will intensify efforts to disseminate information about legal protection measures to various levels of society.